DLH Kabupaten Wonosobo melakukan studi referensi ke DLH Kabupaten Sukoharjo
Pada tanggal 17 Oktober 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo melakukan studi referensi ke DLH Kabupaten Sukoharjo. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Sukoharjo. Pengawasan ini dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap ketentuan izin lingkungan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pengawasan rutin, DLH Kabupaten Sukoharjo menerbitkan sanksi administratif kepada usaha atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dilakukan koordinasi untuk memahami kendala yang dihadapi oleh usaha atau kegiatan dalam memenuhi kewajiban penaatan lingkungan hidup.
Melalui pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dunia usaha terhadap peraturan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendukung upaya pemulihan lingkungan. Hal ini juga bertujuan untuk menjamin pengelolaan dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
Kegiatan studi referensi ini menjadi acuan penting bagi DLH Kabupaten Wonosobo dalam menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Persetujuan Lingkungan yang akan diterapkan di wilayah Kabupaten Wonosobo.