Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo

berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor  18 Tahun  2022

tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo adalah

sebagai berikut :

Tugas Pokok :

Dinas Lingkungan Hidup  mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

 

Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo adalah :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penataan pengkajian dampak dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam, kebersihan, pertamanan, penanganan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun serta kesekretariatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang penataan pengkajian dampakdan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam, kebersihan, pertamanan, penanganan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  3. Pelaksanaan   kebijakan  di  bidang   penataan   pengkajian  dampak   dan engendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam, kebersihan, pertamanan, penanganan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan pengkajian dampakdan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan dan penegakan hukum lingkungan  hidup dan konservasi sumber daya alam, kebersihan, pertamanan, penanganan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
  6. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.