Desa Mandiri Sampah merupakan implementasi amanat Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Wonorejo sangat memprihatinkan, sebanyak kurang lebih 102 ton sampah per harinya masuk ke TPA. Kondisi ini diperburuk dengan tidak adanya pengolahan sampah akibat infrastruktur pengolahan sampah yang rusak akibat longsor yang terjadi pada akhir tahun 2019. Setiap desa / kelurahan diharapkan mampu untuk mengolah 70% timbulan sampah yang ada di wilayahnya dan yang dibuang ke TPA hanyalah sampah residu maksimal 30%