Kamis, 23 Januari 2025, telah dilaksanakan Zoom Meeting yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan
amis, 23 Januari 2025, telah dilaksanakan Zoom Meeting yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan: plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Wonosobo, para Camat, Kepala Desa, RT/RW, PKK, Bank Sampah, dan lainnya dari wilayah yang membuang sampah ke TPA.
Dalam pertemuan ini, dibahas:
📌 Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pajak Daerah, Retribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan sumber sah lainnya.
📌 Belanja ke Desa Tahun 2024: Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak & Retribusi, serta Hibah Sanitasi.
📌 Pengelolaan Sampah Berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2022:
Retribusi sampah ditetapkan melalui Perda No. 11 Tahun 2023 sebesar Rp. 110/Kg sampah masuk TPA (dengan subsidi Pemda 50%).
Rata-rata 1 KK menghasilkan sampah 2 Kg/hari.
Iuran pengelolaan sampah per KK mencakup:
1️⃣ Iuran sampah masuk TPA.
2️⃣ Iuran angkutan & BBM.
3️⃣ Pemeliharaan kendaraan.
Simulasi Desa Jogoyitnan telah menjadi contoh dalam menentukan besaran retribusi yang berlaku. 💡
📣 Himbauan: Desa-desa diminta segera mendiskusikan biaya pengelolaan sampah hingga TPA, membagi per KK, menyusun tarif, dan menetapkannya dalam Perdes untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.