Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Kegiatan/ Usaha Yang Berdampak Lingkungan

Persetujuan lingkungan merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup diwajibkan bagi suatu usaha/kegiatan untuk mengelola dampak yang ditimbulkan. Persetujuan lingkungan wajib dimiliki sebagai salah satu upaya membantu usaha/kegiatan dalam memenuhi kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo mengadakan kegiatan pembinaan dan pendampingan terhadap usaha/kegiatan yang belum memiliki persetujuan lingkungan bagi usaha kegiatan sektor pariwisata yang dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 di Aula Kecamatan Kejajar. Peserta berasal dari usaha penginapan, homestay, rumah makan, kedai kopi dan pemilik obyek wisata. Narasumber dari beberapa perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Pariwisata, DPMPTSP, BPPKAD dan Satpol PP.

Previus Post Next Post