Penarikan Alat Kesehatan Mengandung Merkuri Yang Berasal Dari Fasilitas Kesehatan

Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, melakukan proses penarikan alat kesehatan mengandung merkuri yang berasal dari fasilitas kesehatan yang berada di Kabupaten Wonosobo. Alat kesehatan mengandung merkuri antara lain : thermometer, dental amalgam, tensimeter meja serta tensimeter berdiri. Penarikan alat kesehatan yang mengandung merkuri  dilaksanakan tanggal 29 November 2022. 
Dari proses penarikan, terkumpul kurang lebih 618 alkes. Setelah pengumpulan di tingkat kabupaten, dilakukan pengangkutan / penyetoran alkes bermerkuri yang terkumpul ke depo tingkat provinsi yang berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng, yang kemudian akan dilakukan pemusnahan / pengangkutan lanjutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Previus Post Next Post