Perambasan Pohon Di Jl. S Parman

Menindaklanjuti permohonan perambasan pohon dari Kantor Pengadilan Agama, pada tanggal 8 Maret 2021 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo  melakukan perambasan dimaksud. Perambasan dilakukan karena pohon terlalu dekat dengan jaringan listrik, yang dikhawatirkan akan mengganggu jaringan listrik dan membahayakan

Previus Post Next Post