Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 53082

Kontak Kami

JL. S Parman No. 159 Wonosobo
0286 -324056 / 0822 2061 8685

Follow Us

Tupoksi

 

Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo

berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 18 Tahun 2022

tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo

Tugas Pokok :

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penataan pengkajian dampak dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam, kebersihan, pertamanan, penanganan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun serta kesekretariatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang penataan pengkajian dampak dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam, kebersihan, pertamanan, penanganan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang penataan pengkajian dampak dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam, kebersihan, pertamanan, penanganan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan pengkajian dampak dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian kerusakan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam, kebersihan, pertamanan, penanganan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
  6. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.