Pembinaan Ketaatan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Luanching Jemput Bola Pengurusan SPPL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo
Dalam rangka Pembinaan Ketaatan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Wonosobo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo melaksanakan Sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku pada hari Selasa 16 Oktober 2018. Sosialisasi dan pembinaan tersebut dihadiri oleh Camat se Kabupaten Wonosobo serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menyatakan bahwa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengamanahkan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib untuk memiliki izin lingkungan.
Berdasarkan data jumlah SPPL yang telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup mulai dari tahun 2017 hingga Oktober 2018 tercatat hanya sekitar 150 SPPL, sehingga hal ini menunjukkan bahwa belum adanya kesadaran untuk mengurus SPPL yang menjadi kewajibannya atau karena ketidaktahuan dari pelaku usaha mikro dan kecil. Diperlukan peran serta seluruh stakeholder yang terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk Camat yang menjadi ujung tombak Pemerintah Kabupaten Wonosobo.`
Materi Sosialisasi antara lain Ketaatan Hukum Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Wonosobo disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Penegakan Hukum LH dan Konservasi SDA dan Pelayanan SPPL di Kabupaten Wonosobo oleh Kepala Bidang Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengendalian Pencemaran LH.
Dalam Launching Jemput Bola Pelayanan SPPL disambut antusias oleh Pelaku Usaha Mikro Kecil yang tergabung dalam IKM CIPTA SELARAS. Sebanyak 22 permohonan persetujuan SPPL disampaikan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.